FAJAR.CO.ID, PINRANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan RPJMD Kabupaten Pinrang Tahun 2019-2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid, menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Pinrang yang teleh memberikan persetujuan Ranperda Perubahan RPJMD Tahun 2019-2024 menjadi Perda.
"Segala masukan yang disampaikan anggota DPRD saat proses penyusunan hingga penetapan RPJMD, menjadi catatan pihak eksekutif untuk penyempurnaan pelaksanan RPJMD ke depan," imbuhnya, di Kantor DPRD Kabupaten Pinrang, Senin 7 Juni.
Lebih jauh ia menyampaikan, jika tindak lanjut dari peretujuan bersama, Ranperda Perubahan RPJMD akan disampaikan kepada Gubernur Sulsel untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-undangan.
Yang dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan RPJMD Kabupaten, RPJMD Provinsi dan RPJMN serta kepentingan umum dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
"Makanya, untuk semua kepala OPD saya minta untuk melakukan finalisasi perubahan renstranya, dengan berpedoman pada RPJMD Perubahan karena apa yang ingin dicapai dalam dokumen RPJMD sangat ditentukan oleh capaian dari Renstra masing-masing OPD," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda perubahan RPJMD, Ilwan Sugianto, menyebutkan beberapa catatan untuk disesuaikan sebagai bentuk penyempurnaan perubahan RPJMD tersebut.
"Nah salah satunya itu, kami mau dengan perubahan RPJMD ini diharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar target di RPJMD dapat terealisasi sebelum akhir periode," imbuhnya. (gsa)