RPJMD Perubahan Disetujui DPRD Sinjai

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang perubahan atas Perda nomor 2 tahun 2019 tentang RPJMD tahun 2018-2023 disetujui Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai menjadi Peraturan daerah (Perda).

Hal itu ditandai dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sinjai melalui Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA) dan Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal dalam rapat paripurna, Selasa sore (8/6/2021)

Bupati ASA dalam sambutannya, menyampaikan, persetujuan yang diakhiri dengan penetapan Perda ini merupakan hasil kerja yang maksimal yang telah dihasilkan oleh DPRD beserta Pemkab Sinjai yang diperoleh melalui proses yang cukup menguras tenaga dan pikiran serta waktu.

Perda yang dilahirkan ini menjadi bagian dari pelaksanaan tugas amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat Kabupaten Sinjai.

"Saya bersyukur bahwa kita semua telah membentuk produk hukum daerah sebagai upaya mewujudkan tertib dan keteraturan dengan mengutamakan kepentingan rakyat dan kepentingan kemajuan pembangunan daerah di atas segala-galanya", ungkapnya.

Dengan lahirnya Perda ini, kata Bupati ASA, akan memberikan legitimasi terhadap perencanaan pembangunan di daerah yang selanjutnya akan dijabarkan dalam rencana strategis perangkat daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

"Ini akan menjadi instrumen perencanaan pemerintahan daerah dalam melaksanakan pembangunan strategis dan pelayanan kepada masyarakat," jelasnya.

Tak lupa, Bupati ASA, menyampaikan rasa terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan anggota DPRD atas kerjasamanya yang sangat baik dalam seluruh tahapan pembahasan Ranperda.

  • Bagikan