Sidang Paripurna DPRD, Bupati Barru Serahkan Dua Ranperda.

  • Bagikan

Sementara terkait RPJMD, Bupati mengatakan merupakan dokumen resmi perencanaan di daerah yang mempunyai kedudukan strategis, yaitu menjembatani antara perencanaan jangka panjang atau yang sering kita sebut RPJPD dengan perencanaan dan penganggaran tahunan atau rencana kerja pemerintah daerah (RKPD).
RPJMD kata mantan Kepala Dinas PU Maros dan Pinrang itu, adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang memuat visi, misi dan program pembangunan dari Bupati terpilih yang diterjemahkan dalam tujuan, sasaran, strategi, kebijakan dan program prioritas selama lima tahun.

“Sebagai dokumen perencanaan lima tahunan, RPJMD menjadi acuan dan dijabarkan setiap tahun ke dalam RKPD yang selanjutnya menjadi pedoman bagi penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD),” tandasnya.

Dalam rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Barru, Lukman T, enam Fraksi, masing-masing Fraksi Persatuan Umat yang diwakili Andi Wawo Manonjengi.Fraksi Partai PDIP diwakili Syamsu Rijal.Fraksi Gerindra diwakili Muh.Alifandy Aska. Fraksi PKB diwakili Hj. Asmirah. Fraksi Golkar diwakili H. Rusdi Cara dan Fraksi NasDem diwakili Syahrul Rahmdani, masing menyampaikan Pemandangan Umum Fraksi terkait kedua Ranperda tersebut. (Humas Barru)

  • Bagikan