FAJAR.CO.ID, SIDRAP -- Upaya peningkatan partisipasi dan tanggung jawab sosial masyarakat dalam mencegah penyebaran Covid-19, terus dilakukan di Kabupaten Sidrap.
Beragam program dan edukasi ditempuh, salah satunya melalui penyebarluasan informasi dan produk hukum yang dilaksanakan Bagian Hukum Setda Sidrap.
Produk hukum yang disosialisasikan yakni Peraturan Bupati Sidrap Nomor 32 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona virus Disease 2019 di Kabupaten Sidrap.
Kegiatan dilaksanakan di Kantor Kelurahan Pangkajene, Kecamatan Maritengngar, Selasa (8/6/2021).
Hadir sebagai narasumber, Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sidrap, Satgas Covid-19 Kabupaten Sidrap diwakili Kadis Kesehatan Dalduk KB, serta Camat Maritengngae. Turut hadir Kapolsek Maritengae mewakili Kapolres Sidrap, dan Kasi Intel Kejari Sidrap.
Kabag Hukum Sidrap, Andi Kaimal menyatakan, kegiatan sosialisasi ini bertujuan mendorong kesadaran warga untuk waspada dan tidak lengah terhadap penyebaran Covid-19 meski saat ini Kabupaten Sidrap sudah masuk kategori zona hijau.
"Sinergi yang baik didukung kepatuhan dan kesadaran masyarakat terhadap pelaksanaan protokol kesehatan menjadi kunci untuk mencegah penyebaran covid-19 di Kabupaten Sidrap," pungkasnya. (rls)