FAJAR.CO.ID, SINJAI - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sinjai menyerahkan sertifikat lahan milik daerah kepada Bupati Sinjai Andi Seto Asapa (ASA). Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Bupati Sinjai, Rabu, (9/6/2021).
Kepala BPN Sinjai, Anwar K mengatakan, sebanyak 17 aset Pemkab Sinjai yang telah memiliki alas hak dia serahkan ke Bupati. Terdiri dari, kantor atau gedung dan pemakaman umum.
Penerbitan sertifikat tersebut lanjut Anwar tentu berdasarkan pengajuan dari Pemkab Sinjai. "Sisa 2 pengajuan yang belum kami rampungkan tahun ini, yang pasti kami siap selesaikan sesuai dengan permohonan yang diajukan," jelas Anwar.
Selain itu, penertiban aset Pemkab dengan menerbitkan alas hak merupakan hal yang penting untuk menjaga aset pemerintah. Pasalnya, aset ini kerap menjadi titik kerawanan untuk diklaim oleh siapa saja jika tidak memiliki sertifikat.
"Teregistrasi saja itu aset dan ada yang mau ajukan dari pihak lain maka itu tidak bisa, makanya ini penting untuk menjaga aset pemerintah," bebernya.
Selain itu, dia mengajak kepada masyarakat Kabupaten Sinjai untuk turut menyertifikasi aset yang dimiliki. Apalagi pelayanan kini lebih mudah mulai akses online.
Sementara itu Bupati ASA, menyampaikan rasa syukur dengan terbitnya sertifikat aset Pemkab Sinjai. Dengan adanya sertifikat tersebut dapat mempercepat realisasi program yang ada. Baik program Pemkab Sinjai, Provinsi hingga pusat. Khususnya pembangunan yang membutuhkan lahan di Kabupaten Sinjai.
“Terima kasih atas kerjasamanya selama ini. Mudah-mudahan tahun depan lebih banyak lagi aset Pemkab yang disertifikasi termasuk aset masyarakat yang membutuhkan sertifikat sepanjang aset itu tidak bermasalah," ujarnya.