Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sinjai, Zulkifli menyampaikan bahwa meskipun perizinan aktivitas tambang bukan wewenang Dinas PTSP akan tetapi Pemerintah harusnya bertanggung jawab ketika terjadi masalah di masyarakat apalagi hal tersebut menyangkut masyarakat bawah.
“Terlepas persoalan perizinan, Pemerintah harus segera mengambil langkah untuk aktivitas tambang tersebut ditutup sementara karena ditakutkan adanya persoalan baru ketika aktivitas tambang tersebut masih berjalan,” katanya.
Sehingga pada RDP ini Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, merekomendasikan kepada DPM PTSP bersama DLHK untuk memberhentikan sementara aktivitas Tambang yang ada di Dusun Baccara, Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur.
Menurutnya, persoalan saat ini, bukan persoalan izin. Hanya saja, yang menjadi persoalan pokok adalah kuburan. Dan Pemerintah Daerah harus mengambil langkah terkait hal tersebut.
Adapun aspirasi lainnya yang juga dibahas pada RDP kali ini terkait bekas galian pipa PDAM khususnya di Kecamatan Sinjai Utara yang mengganggu pengguna jalan serta terkait lampu penerangan jalan pada beberapa titik yang tidak berfungsi. (rls)