FAJAR.CO.ID, SINJAI— Komisi II bersama Komisi III DPRD Sinjai menggelar Rapat gabungan dalam rangka menindaklanjuti adanya aspirasi dari masyarakat, terkait adanya kegiatan aktivitas tambang galian C yang merusak fasilitas umum di Dusun Baccara, Desa Tongke-Tongke, Kecamatan Sinjai Timur, Rabu (9/6/2021)
Rapat Berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sinjai, yang dihadiri para OPD terkait diantaranya Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Lukman Dahlan, Kadis Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Ir. H. Ramlan Hamid, Kepala Bidang PUPR serta Camat Sinjai Timur.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal dihadiri Ketua Komisi II DPRD Sinjai, H. Nur Alam, Ketua Komisi III DPRD Sinjai, Drs. Akmal MS serta para Anggota Komisi II dan III DPRD Sinjai.
Ketua DPRD Sinjai, Lukman H Arsal, menyampaikan bahwa tujuan rapat ini guna membahas persoalan yang sedang terjadi di masyarakat sehingga melahirkan solusi yang terbaik.
Terkait persoalan aktivitas tambang galian C yang merusak fasilitas umum, Kadis Penanaman Modal dan PTSP, Lukman Dahlan mengungkapkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, perizinan dibidang tambang adalah kewenangan Pemerintah Provinsi Sulsel, bukan kewenangan Pemerintah Kabupaten sehingga Dinas Penanaman Modal dan PTSP tidak mengurusi izin yang terkait dengan hal tersebut.
“Dinas PTSP hanya berwenang terkait pengurusan administrasinya selanjutnya pembinaan, pengawasan dan pengendalian merupakan wewenang Pemerintah Provinsi,” katanya.