Sementara, Nursima pernah menikah dengan pria asal kabupaten Gowa, namun telah lama bercerai. Dari hasil pernikahannya mereka diketahui telah memiliki anak perempuan usia 11 tahun.
Nursima sendiri diamankan oleh tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kanim Makassar ketika sedang bekerja di salah satu SPBU Kabupaten Gowa pada tanggal 26 Maret 2021.
"Nursima bahkan telah memiliki KTP elektronik Kabupaten Gowa," Ujar Dodi.
Dodi mengapresiasi kunjungan dari Pjs Kepala Kantor Konjen Filiphina sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap warganya, terkait pendeportasian, Dodi berharap dapat dilakukan dalam waktu dekat.
"Kami berharap agar pendeportasian kedua WN Filipina yg sedang didetensi Imigrasi Sulawesi Selatan dapat dilakukan dalam waktu dekat ini, karena mereka juga ingin memulai kehidupan barunya baik di Filipina, maupun di Indonesia secara legal karena mereka memiliki pasangan dan anak yang berstatus WNI yang tinggal di Indonesia," pungkas Dodi.