"Saksi-saksinya jelas, mulai surat teguran, surat peringatan keras, denda materi, hingga pencabutan surat ijin operasi," ucapnya menjelaskan.
Sebelumnya, sejumlah gerai McDonald di Makassar dipenuhi ratusan orang, selain konsumen, juga dipadati pengemudi ojek online yang akan mengambil pesanan. Tidak hanya di Makassar, beberapa daerah lain di Indonesia pun mengalami kondisi serupa.
Besaran bonus yang diberikan pihak aplikasi membuat para pengemudi ojek daring tanpa dikomando berkumpul di sejumlah gerai restoran cepat saji itu, sampai akhirnya terjadi kerumunan.
Tim Satgas Raika bersama personil TNI Polri pun bertindak cepat membubarkan kerumunan dan meminta pihak manajemen membatalkan pesanan dan menutup pelayanan sementara waktu.
Sampai saat ini belum ada keterangan resmi yang dikeluarkan pihak manajemen McDonald terkait dengan dugaan pelanggaran terciptanya kerumunan orang tersebut.
Dalam pemanggilan manajemen McDonald’s se-Makassar nanti, Satgas Raika akan meminta keterangan sejauh mana upaya manajemen McDonald’s menerapkan protokol kesehatan (Prokes) sehingga kerumunan tak dapat diantisipasi manajemen McDonald’s”, tegasnya usai patroli Satgas Raika di BTP Makassar. (rul)