Mengomentari permasalahan itu, Kepala Dinkes Enrekang, Sutrisno menjelaskan, mengenai tenaga sukarela di Dinkes memang dibayarkan per triwulan. Untuk upah yang diputihkan pada bulan Desember 2021 masuk dalam proses utang belanja daerah.
"Jadi saya luruskan yah, tidak ada lagi namanya tenaga honorer. Adanya itu tenaga sukarela, itu upahnya per triwulan, mungkin nanti bulan tujuh nanti cair upahnya. Kalau upah yang diputihkan itu, masuk dalam utang belanja daerah," jelasnya.(rac/fajar)