Kadishut Sultra: PT Tiran Mineral Telah Miliki Izin Lengkap, Pihak yang Persoalkan Bisa Pidana

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, KENDARI — PT Tiran Group membuktikan diri sebagai salah satu perusahaan nasional yang sangat berpihak pada kesejahteraan masyarakat lokal. Di bawah bendera PT Tiran kini berdiri pabrik gula, perkebunan, peternakan, dan pertambangan serta unilever.

Tiran Group  dengan segala unit usahanya tersebut telah mempekerjakan masyarakat lokal lebih dari 10.000 orang. Terbaru PT Tiran juga mengembangkan satu unit usaha lagi, yakni Smelter di Desa Waturambaha wilayah Lasolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara. Smellter ini dibawah bendara PT Tiran Mineral.

Kegiatan terbaru Tiran Group melalui PT Tiran Mineral yang sedang dilakukan saat ini adalah Pembangunan Smellter berlokasi di desa Waturambaha Kecamatan Laosolo Kepulauan Kabupaten Konawe Utara.

PT Tiran Mineral dalam perencanaan kegiatan membangun Smellter ini diawali dulu dengan kegiatan penataan lokasi dengan meratakan gunung yang ada di dalamnya. Dan bila di dalamnya ada bahan galian atau kandungan mineral yang ditemukan, maka atas perintah Undang-Undang bisa mengambilnya untuk dilakukan penjualan sesuai Izin Usaha Penjualan yang telah diberikan, dan Tiran komitmen membayarkan pajaknya ke negara.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara (Sulta) seperti rilis diterima fajar.co.id, Sabtu 12 Juni 2021 mengatakan, berkaitan dengan aktifitas pembanguan Smellter tersebut semua legalitas seperti IUP, Izin Industri, IPPKH, IUPKI, dan segala izin lainnya semuanya sudah ada dan telah lengkap dipenuhi.

“Kalau masih ada pihak-pihak yang mempersoalkan izin dan legalitas lainnya, maka itu sudah masuk kategori pidana karena sama dengan menghalang-halangi proses pembangunan sedang berjalan. Dan bila itu terus-terusan dilakukan bahkan mengarah kepada tindakan menghasut maka bisa jadi akibatnya tidak hanya berurusan dengan pihak perusahaan malah nanti juga akan berurusan dengan pihak penegak hukum,” tegas Kadishut. 

  • Bagikan