Menurut Muhtar, berdasarkan hasil pengujian benih jagung betras 1, maka benih dengan label sertifikasi biru masih sesuai dengan persyaratan mutu benih yang berlaku, serta masih dapat disalurkan ke petani. “Dengan label berwarna BIRU pada setiap kemasannya, maka benih ini memiliki tanggal akhir berlaku pada 6 Desember 2021,” jelas Abdul Muhtar.
Terpisah, Kepala BPP Kecamatan Sabbang, Risal Kasim, mengakui bahwa benih jagung betras 1 yang digunakan petani di Desa Pengkendekan Kecamatan Sabbang tumbuh dengan baik. Bahkan, kata dia, petani di desa itu sangat senang karena pertumbuhan benih jagung ini juga sesuai harapan petani. “Ya, petani senang karena tanamannya tumbuh baik,” jelasnya.
Sekadar diketahui, betras 1 juga telah mendapatkan Sertifikat Kesehatan Tumbuhan Antararea. Sertifikat ini diberikan berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Tak hanya itu, perusahaan yang memproduksi betras 1 juga telah mendapat Sertifikat Pelepasan Karantina Tumbuhan dari Badan Karantina Pertanian. (rls)