FAJAR.CO.ID, BONE -- Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi menyerahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) kepada DPRD Bone Senin (14/6/2021).
Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengatakan, ada enam Ranperda yang diserahkan diantaranya, Ranperda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 disusun dalam satu sistem akuntansi berbasis akrual.
"Ranperda ini memuat realisasi pelaksanaan APBD 2020 yang meliputi realisasi pemdapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan," katanya.
Untuk Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah, merupakan dasar pelaksanaan keuangan daerah Pemkab Bone. Sedangkan Ranperda tentang pembentukan dana cadangan untuk membiayai penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada tahun 2024.
"Pembentukan dana cadangan dimaksudkan untuk membiayai kebutuhan dana yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran yang pengaturannya ditetapkan dengan peraturan daerah," tambah Bupati dua periode itu.
Sedangkan Ranperda penyelenggaraan pemerintahan desa lanjut Fahsar, merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemda dengan menggabungkan lima perda menjadi satu peraturan daerah atau dikenal dengan istilah omnibus law.
"Kabupaten Bone merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang melakukan omnibus law untuk tingkat peraturan daerah," jelas Ketua DPD II Golkar Bone itu.
Selain itu masih ada dua Ranperda yang diserahkan yakni Ranperda tentang pengelolaan zakat, dan Ranperda tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 2 tahun 2013 tentang RTRW.