Untuk itu, dalam kegiatan verlap hybrid ini, dia berharap bimbingan, masukan dan arahan dari Tim Verifikasi Lapangan agar capaian KLA Nindya, bahkan Utama dapat diwujudkan.
Untuk mendukung KLA di Luwu Utara, lanjut Indah, Pemda telah menerbitkan Perda Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak. Perda ini membuktikan komitmen Pemda Luwu Utara dalam pemenuhan hak dan perlindungan anak di Kabupaten Luwu Utara.
Di mana di dalamnya melibatkan berbagai organisasi, baik organisasi pemerintah maupun non pemerintah. Di antaranya lembaga masyarakat, dunia usaha dan media. “Terima kasih kepada Kementerian PPPA atas fasilitasi kegiatan verifikasi lapangan ini,” tandasnya.
Sekadar diketahui, Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA) adalah Kabupaten/Kota yang memiliki sistem pembangunan yang berbasis kepada hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha lainnya, yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program dan kegiatan pemerintah untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. (rls)