Pada ayat 2 Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa dan negaranya.
"Jadi biar dari luar, biar dari kabupaten lain bisa mencalonkan diri dimana saja selama ber KTP Indonesia. Termasuk dengan perangkat desanya. Kalau BPD harus perwakilan wilayah," ucap legislator Golkar tersebut. (agung/fajar)