Pilkades Serentak Bone, Modal KTP Bisa Mencalonkan, Tak Perlu Lagi Domisili

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE -- Pemda Bone telah menggabungkan lima perda desa menjadi satu. Aturan pemilihan kepala desa, Badan Pemusyawaratan Desa (BPD), dan perangkat desa menjadi longgar semua. Tidak ribet lagi. Hanya bermodalkan KTP saja.

Ada 177 desa dari total 328 desa yang bakal menggelar Pilkades. Tahapan pelaksanaan dijadwalkan bergulir Juni. Namun Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) baru akan dibahas di DPRD Bone setelah Pemda menyerahkannya.

Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengutarakan, ranperda penyelenggaraan pemerintahan desa merupakan salah satu langkah yang diambil oleh Pemda dengan menggabungkan lima perda menjadi satu peraturan daerah atau dikenal dengan istilah omnibus law.

"Kabupaten Bone merupakan kabupaten pertama di Indonesia yang melakukan omnibus law untuk tingkat peraturan daerah," katanya saat ditemui di DPRD Senin (15/6/2021).

Adapun kelima perda yang digabung menjadi satu yakni, Perda nomor 1 tahun 2015 tentang pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian kepala desa, Perda No 2 tahun 2015 tentang Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Lalu Perda nomor 3 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan, penghapusan, perubahan status desa dan penetapan desa, serta Perda nomor 3 tahun 2016 tentang pembangunan dan pendayagunaan desa.

Fahsar menjelaskan, dalam Permendagri nomor 72 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Permendagri nomor 112 tahun 2014 tentang pemilihan kepala desa salah satu hal paling mendasar adalah penambahan pada bab IIIA khususnya pasal 44A bahwa pelaksanaan tahapan pemilihan kepala desa dalam kondisi bencana non alam atau Covid 19 dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan.

  • Bagikan