Kaper BPKP beri penguatan manajemen resiko di kemenkumham sulsel

  • Bagikan

Koordinator Pengawas Akuntabilitas Daerah, Udoyo Hari Wirawan selaku narasumber menyampaikan bahwa konsep SPIP sebagaimana dalam PP tersebut, tidak mengalami perubahan.

“Pemahaman new SPIP adalah yang baru yaitu cara penilaiaan, SPIP tetap dalam PP 60 tahun 2008,” kata Udoyo.

Udoyo menambahkan bahwa penilaian baru yang dimaksud adalah pembaharuan penilaian Perencanaan dan Pencapaian Tujuan.

“Perencanaan merupakan tahapan awal untuk menetapkan tujuan. Tahap ini akan dinilai dari aspek sasaran strategis dan strategi pencapaian berupa program dan kegiatan. Porsi penilaiannya adalah 40 persen. Sementara dalam tahap pencapaian tujuan, akan dinilai efektivitas berupa seberapa besar output-nya. Porsi nilainya adalah 30 persen," jelas Udoyo.

Porsi penlaian tersebut nantinya akan melengkapi tahap pembuktian dokumen yang penilaiannya hanya 30 persen.

Hadir langsung dalam kegiatan ini, Kepala Divisi Administrasi Sirajuddin, Kepala Bagian Program dan Humas John Batara, dan Kepala UPT beserta jajarannya hadir secara daring.(rls)

  • Bagikan