Pajak Pendidikan Tak Sesuai Konstitusi

  • Bagikan

Dia menegaskan, seharusnya pemerintah berpijak pada filosofi kemaslahatan rakyat. Menarik PPN termasuk da-
lam kategori yang memiliki dampak langsung pada masyarakat luas.

Wakil Ketua Pengurus Cabang NU Kota Makassar, KH Amirullah Amri menambahkan, pendidikan tidak perlu ada pajak. “Seharusnya pendidikan disubsidi,” harapnya.

Sementara itu, Ketua Majelis Pustaka dan Informasi Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sul-sel, Hadisaputra, mengatakan, Muhammadiyah dengan tegas menolak rencana penerapan PPN bidang pendidikan. Hal itu juga sesuai dengan pernyataan sikap PP Muhammadiyah yang menyebutrencana penerapan PPN bidang pendidikan sangat bertentangan dengan jiwa konstitusi. Harusnya, pemerintah memberikan penghargaan, bukan malah membebani pajak.

“Rencana ini dinilai sangat bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan. Pemerintah yang seharusnya bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pendidikan, bukan malah membebani,” ungkapnya.

Terlebih lagi katanya, saatini di tengah pandemi, beban pendidikan sangatlah berat, sehingga tidak boleh lagi dibebankan oleh pajak seperti yang direncanakan pemerintah. “Di tengah pandemi ini, harusnya tidak dibebankan seperti ini. Kita ikut sikap PP Muhammadiyah yang menolak dengan tegas rencana PPN bidang pendidikan itu,”pungkas Dosen Unismuh Makassar ini.

Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhamadiyah, Haedar Nasir melalui pernyataan resmi Muhammadiyah menyebut rencana pe-
nerapan PPN bidang pendi- dikan sangatlah tidak sesuai dengan konstitusi UUD 1945 pasal 31. Pasal ini mengandung perintah bahwa setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem
pendidikan nasional. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang- kurangnya 20 persen.

  • Bagikan