Wacana PPN Sembako Resahkan Pedagang, Dewan Minta Ada Klasifikasi

  • Bagikan

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Muhammadiyah, Abdul Muttalib Hamid menilai Revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan atau RUU KUP yang akan menghapus sembako dari kelompok barang yang tidak dikenakan pajak akan merugikan masyarakat secara luas.

"Barang kebutuhan pokok kan untuk masyarakat banyak. Kalau jadi objek pajak harganya akan jadi tinggi, itu artinya akan berpengaruh terhadap menurunnya daya beli masyarakat," kata Abdul Muttalib. (endra/fajar)

  • Bagikan