FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Rencana pemerintah mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) terhadap bahan kebutuhan pokok atau sembako telah sampai ke telinga pedagang pasar tradisional di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Bahkan, hingga kebijakan belum ditetapkan, namun sedikit banyaknya telah menimbulkan gejolak harga bahan pokok.
Ratih, seorang pedagang sayur dan buah di Pasar Terong mengaku telah mendengar wacana tersebut dari pemberitaan di televisi.
Meski diakuinya harga bahan pokok masih cenderung stabil, namun ia meyakini jika sembako dikenai objek pajak sudah pasti harga akan merangkak naik. Meskipun itu di pasar tradisional.
"Masih samaji, harga-harga biasa seperti kemarin-kemarin. Tapi kalau nanti ada pajaknya ini pasti mi kita kasih naik harga," katanya belum lama ini.
Anggota Komisi Keuangan dan Ekonomi DPRD Kota Makassar, Muliati berharap wacana ini tidak jadi disahkan karena akan memberatkan masyarakat dengan taraf ekonomi bawah untuk bertahan hidup di tengah kemerosotan pendapatan akibat pandemi.
Namun, jika kebijakan ini ditetapkan, pemerintah tidak tutup mata dengan kenyataan yang terjadi di lapisan bawah masyarakat. Ia menghimbau ada klasifikasi jenis bahan pokok yang dikenai pajak.
"Harus ada klasifikasi bahan pokok jenis apa saja yang bakal dikenakan pajak. Jangan dipukul rata," kata Muliati, Rabu (16/6/2021).
Usulan tersebut bukan tanpa alasan, ia khawatir pengenaan pajak sembako tanpa klasifikasi justru akan meningkatkan jumlah rakyat miskin.
"Kasihan rakyat akan semakin miskin. Istilahnya sudah banyak PHK tapi malah kebutuhan pokok mereka dikenai pajak. Harus ada klasifikasi. Misalnya beras premium saja atau daging impor saja," usul politisi PPP tersebut.