FAJAR.CO.ID, JENEPONTO-- Bupati Jeneponto Drs. H. Iksan Iskandar, M.Si didampingi Sekda Jeneponto dan Asisten III membuka kegiatan coaching clinic penilaian mandiri pelaksanaan reformasi birokrasi (PMPRB) tahun 2021 di Ruang Pola Panrannuanta, Kamis (17/6/2021).
Sebagai salah tindak lanjut program pemerintah pusat dalam hal pelaksanaan reformasi birokrasi Pemkab Jeneponto melalui bagian organisasi sekretariat daerah melaksanakan kegiatan coaching clinic PMPRB dengan peserta yang berasal dari berbagai institusi.
Kabag organisasi dalam laporan menyampaikan kegiatan coaching clinic PMPRB dilaksanakan berdasarkan peraturan presiden no.18 tahun 2010 tentang grand desain formasi birokrasi 2010-2025 dan permenpan RB nomor 25 tahun 2020 tentang road Map reformasi birokrasi tahun 2020-2024.
"Kegiatan ini ditujukan pada delapan area perubahan yakni manajemen perubahan, penataan peraturan perundang-undangan, penataan dan penguatan organisasi, penataan tata laksana, penataan sumber daya manusia, penguatan akuntabilitas kerja, penguatan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik,"jelas kabag.
Sementara itu Bupati Iksan Iskandar menyebut Kementerian pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi telah memberikan penilaian nilai indeks RB kepada pemkab Jeneponto pada tahun 2020.
"Indeks reformasi birokrasi kita saat ini adalah 43, 23 atau masih kategori C(cukup) pelaksanaan reformasi birokrasi masih dianggap belum baik oleh tim Kemenpan RB,"ujar bupati.
Bupati juga meminta kepada seluruh kepala perangkat daerah agar berkomitmen mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, kapabel serta birokrasi yang mampu memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.