Sementara itu Kepala Biro Pengelolaan BMN Iwan Santoso mengatakan, kegiatan penyusunan RKBMN mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) no 28 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan pemerintah no 27 tahun 2014 tentang pengelolaan BMN.
“Perencanan kebutuhan dan penganggaran merupakan proses awal dalam rangkaian pengelolaan BMN. Tahap ini mencerminakan kebutuhan rill guna menunjang pelaksanan tugas dan fungsi usulan BMN berdasarkan standar barang dan standar kebutuhan yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan dan target implementasinya dalam RKA-KL memerlukan persiapan yang matang dan terintegrasi,” kata Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengatakan tujuan diadakannya kegiatan ini adalah untuk menyusun rencana kebutuhan BMN yang disampaikan secara berjenjang mulai dari kuasa pengguna barang sampai dengan pengguna barang.(rls)