Bisnis Barang Terlarang, Pasutri Asal Luwu Timur Ditangkap Polisi

  • Bagikan
Ilustrasi narkoba

FAJAR. CO. ID, MALILI--Pasangan Suami Istri bernama Zaenul Mustaqim alias Mas Evan,33 Tahun dan istrinya Yuniria alias Noni, 44 Tahun, kini mendekam di sel tahanan Polres Luwu Timur.

Pasutri ini diduga mengedarkan narkiba jenis sabu di Desa Balantang, Kecamatan Malili. Luwu Timur. Keduanya ditangkap Satres Narkoba Polres Luwu Timur, Jumat lalu di Jalan Jend. Sudirman Dusun Mallusetasi Desa Balantang.

Saat penggeledagan, polisi menemukan barang bukti 17 shacet plastik ukuran kecil yang berisi butiran kristal tas selempang warna hitam merk Hither. Setelah ditimbang beratnya mencapai 1.71 gram.

Polisi juga menemukan dalam rumah satu batang sendok shabu yang terbuat dari pipet plastik warna putih, satu kotak bekas bungkus rokok , satu shacet shabu ukuran kecil bekas pakai, satu buah tempat Aer Plag (peredam suara) warna biru bertuliskan 3 M, satu lembar uang pecahan Rp100 ribu dan satu tas kecil warna merah.

”Kami mendapat informasi kalau di tempat sebagaimana tempat penankapan itu sering terjadi tindak pidana penyalagunaan narkotika khususnya shabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, ternyata benar kami amankan dua orang pelaku beserta barang buktinya. Setelah kami perlihatkan barang bukti tersebut, mereka mengakui bahwa itu miliknya,” kata Kasat Res Narkoba, AKP. Joddy, Senin (21/06/2021).(shd/fajar)

  • Bagikan