FAJAR.CO.ID, PAREPARE — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melaksanakan rapat paripurna penyerahan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) di ruang rapat DPRD, Senin (21/6/2021).
Rapat Paripurna itu dipimpin Ketua Nurhatina Tipu, Wakil Ketua Sulaiman, dihadiri Wakil Wali Kota Parepare, Pangerang Rahim dan anggota DPRD serta Kepala SKPD Pemkot Parepare.
Pada kesempatan itu, Pangerang Rahim mengatakan, tiga ranperda yang diserahkan yaitu Rancangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, Rancangan Perubahan atas Perda Nomor 11 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Usaha dan Rancangan Perubahan Kedua Perda Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan.
“Penyerahan ketiga ranperda merupakan salah satu kewajiban konstitusional pemerintah daerah. Pemerintah Parepare telah berupaya maksimal untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatuhan, dan bermanfaat untuk masyarakat,” jelasnya.
Menurut Pangerang, Pemerintah Kota Parepare secara terus menerus berupaya melakukan pembenahan dan peningkatan dalam berbagai aspek pengelolaan keuangan.
“Dari tahun ke tahun, pemerintah daerah senantiasa berupaya menciptakan sumber daya aparatur daerah yang berdedikasi, professional dan bertanggung jawab, khususnya bagi pejabat atau staf pengelola keuangan pada masing-masing SKPD,” katanya.
Sehingga diharapkan, lanjut dia, pengelolaan keuangan akan semakin baik dan berkualitas serta sesuai dengan tuntutan regulasi pengelolaan keuangan daerah.