Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulsel, Harun Sulianto, membuka acara Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Tenaga pendukung Sistem Peradilan Pidana Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT TI) pada jajaran Kanwil Sulsel di Hotel Continent Center Point of Makassar (21/6/2021).
Dalam sambutannya, Harun menjelaskan SPPT TI merupakan rangkaian dari sistem manajemen perkara pidana, yang melibatkan seluruh komponen peradilan dengan memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan informasi yang bermanfaat dalam penegakan hukum yang dilakukan dengan benar dan adil, sehingga dapat mewujudkan tujuan penegakan hukum yang berkualitas dan tercapainya tujuan pembangunan nasional
Penerapan SPPT TI di Kanwil Sulsel telah dilaksanakan pada 11 UPT pilot project sesuai dengan SK Dirjen Pas Nomor: Pas-31.hh.01.04 Tahun 2020 tentang penetapan UPT SPPT-TI Tahun 2021. Adapun 11 UPT dimaksud diantaranya Lapas Makassar, Lapas Watampone, Lapas Palopo, Lapas Parepare, Lpka Maros, Rutan Makassar, Rutan Pinrang, Rutan Sidrap, Bapas Makassar, Bapas Palopo, dan Bapas Watampone.
Lebih lanjut Harun menjelaskan divisi pemasyarakatan memiliki peran untuk melakukan monitoring pertukaran data pada UPT di wilayah kerja melalui dash board SPPT TI sedangkan operator SPPT TI pada UPT melakukan input data dengan benar berdasarkan data dan dokumen serta melakukan upload dokumen.
Harun berharap outcome dari kegiatan ini dapat dicapai dengan terselenggaranya pertukaran data perkara pidana berbasis TI yang transparan, efektif, efisien untuk menekan jumlah overstaying dengan penerapan TI dan pertukaran data antar institusi penegak hukum.