FAJAR.CO.ID,PANGKEP-- Cegah terjadinya Pungutan Liar (Pungli) di ruang lingkup RSUD Batara Siang Pangkep, Tim Saber Pungli Pangkep mengumpulkan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di RSUD Batara Siang Pangkep, Rabu (23/6/2021).
Kapolres Pangkep, AKBP Endon Nurcahyo menjelaskan bahwa praktek pungli itu merupakan perbuatan yang melanggar hukum, sehingga ada ancaman pidana didalamnya.
"Ini perbuatan yang diancam pidana. Pungli bukan Rp1juta saja. Tetapi Rp10rb itu sudah masuk pungli, sektor-sektor pelayanan publik ini rawan pungli," pungkasnya.
Ia menjelaskan ada banyak aturan yang mengikat terkait Pungli ini. "Sanksinya itu pemberhentian bagi PNS dan pejabat negara yang melanggar. Ini jelas aturannya," ungkapnya.
Penyalahgunaan wewenang disebut sebagai salah satu penyebab terjadinya pungli itu, biasanya mereka yang menjabat pada posisi strategis memungkinkan melakukan permintaan yang tidak dibenarkan.
"Sudah masuk dalam struktural, khususnya di pemerintahan. Misalnya ada permintaan uang capek, itu tidak ada. Tidak dibenarkan. Kalau ada terjadi tolong segera dilaporkan," tambahnya.(fit)