FAJAR.CO.ID, PAREPARE- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota Parepare yang terdiri dari Tim gabungan dari Dinas Perdagangan, Dinas Penanaman Modal dan PTSP, dan Satpol PP turun melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah ritel-ritel moderen, Rabu, (23/6/2021).
Dalam sidak yang dipimpin Ketua Komisi I Kaharuddin Kadir didampingi beberapa anggota dewan, dan Sekretaris Dinas Perdagangan Prasetyo Catur menemukan beberapa minimarket yang perizinannya bermasalah. Bahkan kata Kaharuddin, ditemukan Alfamart di SPBU Lumpue yang izin usahanya telah kadaluarsa.
“Ada beberapa ritel moderen yang kami sampel tadi yaitu Indomaret, Alfamart, Alfamidi. Kami heran yang perizinannya semua bermasalah adalah yang ritel moderen, sementara pemilik lokal justru mereka tertib. Ini yang kami kesal, ada yang kami temukan Alfamart perizinannya 2015, dan sudah kadaluarsa, enam tahun dia melakukan usaha tanpa dokumen yang resmi,” imbuh politisi Golkar ini.
Dikatakan pula, sejumlah minimarket atau ritel moderen ini akan dievaluasi melalui rapat yang akan dilakukan bersama Dinas Perdagangan untuk menindaklanjuti permasalahan-permasalahan yang ada.
“Oleh karena itu, nanti kami akan lalukan evaluasi. Persoalan rekomendasinya apakah nanti ditutup atau tidak, akan kami putuskan dalam rapat. Bisa saja kami tutup dan memberi kesempatan untuk mengurus izin usahanya supaya ini harus ada efek jera. Dia cari keuntungan di Parepare, tapi kewajibannya dia tidak laksanakan,”tegas Kahar.
Tidak hanya itu, tambah Kaharuddin sejumlah toko ritel moderen juga ditemukan tidak menyediakan space produk lokal. Sementara dalam aturan dalam pendiran ritel moderen harus menyiapkan tempat untuk produk-produk lokal.