"Semoga dengan pelaksanaan bimtek ini, dapat menjadi perhatian bagi kita semua terutama petugas Puskesos dan SLRT sehingga pelayanan sosial lebih baik lagi," tandas Wabup, mengakhiri sambutannya.
Kepala Dinas Sosial Andi Makmun Aksa melaporkan, Dasar pelaksanaannya kegiatan ini adalah pertama peraturan nomor 5 tahun 2018 tentang SLRT untuk penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu, kedua keputusan dirjen pemberdayaan sosial nomor 85/DPS.3/KPTS/06/2018 tentang pelaksanaan SLRT untuk perlindungan sosial dan penanganan fakir miskin dan orang tidak mampu. Ketiga keputusan Dirjen Pemberdayaan Sosial nomor 225/DYT.3/KPTS/03/2021 tentang penetapan lokasi pelaksanaan pusat kesejahteraan sosial. Keempat peraturan Bupati nomor 33 tahun 2019 tentang SLRT "Siamasei" Kabupaten Barru. Dan kelima surat Dirjen Pemberdayaan Sosial RI nomor 1205/5.2/PR.04/06/2021 tentang regulasi dan bimtek SDM Puskesos dan SLRT Kabupaten Barru.
Lanjut Mantan Asisten II Barru ini, Bimtek ini bertujuan untuk penumbuhan pusat kesehjateraan sosial dan sistem layanan rujukan terpadu. Dua Desa ditetapkan sebagai lokasi Puskesos dan SLRT yaitu, Desa Palakka Kecamatan Barru dan Desa Mattirowalie Kecamatan Tanete Riaja
Turut hadir dalam acara ini, dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, Kepala Disdukcapil Drs. Nasrudin Muntaha, Sekretaris Dinas Pendidikan Drs. Mas'ud Akhmad, M.Si, Dinas Kesehatan, Para Kepala Desa/Lura se Kabupaten Barru. (rls)