"Kebetulan waktu itu kami yang audit (BPKP). Kondisi stuktur bangunan juga dikurangi. Kita rekomendasikan total loss. Bangunan harus dirobohkan bila ingin kembali dibangun," katanya mencontohkan.
Arsitek Unhas, Hartawan, menegaskan, kadar struktur kualitas bangunan pada umumnya tak boleh dilanggar. Harus sesuai dengan yang sudah direkomendasikan. "Kalau dikurangi, jelas itu sangat berbahaya," ujarnya.
Terkait kasus RS Batua, bila ingin dilanjutkan memang sebaiknya dilakukan building forensic dan maintenance terlebih dahulu. Bila tidak, akan sangat berbahaya bagi keselamatan. Apalagi bila, disebut semestinya hasil audit tersebut total loss.
"Apakah RS itu bisa dilanjutkan atau tidak harus diuji dulu. Kalau tidak akan sangat berbahaya," pintanya. (sua)