FAJAR.CO.ID, SINJAI -- Kejaksaan Negeri Sinjai terus mendalami kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dana hibah PDAM Sinjai. Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) RI perwakilan Sulsel dilibatkan guna menghitung kerugian negara.
Hal itu diungkap oleh Kepala Kejari Sinjai, Ajie Prasetya. Dia mengaku telah melayangkan surat ke BPKP Sulsel selaku lembaga yang memiliki kewenangan untuk menghitung kerugian negara.
"Kita telah bersurat ke BPKP Provinsi Sulsel untuk meminta bantuan perhitungan kerugian negara," ungkap Ajie.
Kendati menunggu tim BPKP Sulsel melakukan audit lapangan, pihaknya juga tetap melakukan pendalaman dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi.
Apalagi, indikasi perbuatan kejahatan yang melanggar undang-undang Tipikor dalam bantuan dana hibah tersebut sudah nampak jelas.
Sehingga terjadi kerugian negara dari Rp8 miliar total anggaran dana hibah yang dikelola Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Sinjai selama tiga tahun. Mulai dari tahun 2017 sampai 2019.
"Anggaran yang bersumber dari APBN ini diduga dimanfaatkan oleh oknum untuk meraup keuntungan karena ada item pekerjaan yang terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan negara," kata Ajie.
Kepala Perwakilan BPKP Sulsel, Arman Sahri Harahap membenarkan adanya surat permintaan bantuan perhitungan kerugian negara atas kasus tipikor PDAM Sinjai.
Oleh karena itu, pihaknya tengah melakukan proses telaah atas permohonan tersebut sebelum melakukan audit lapangan. "Masih dalam proses telaah, jika memenuhi syarat, tim segera turun," kuncinya. (sir/fajar)