Penetapan Ranperda RTRW Menunggu Persetujuan Substansi dari Kementerian Agraria

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID. LUWU UTARA -- Penetapan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Tahun 2021-2041 menjadi Peraturan Daerah (Perda) rupanya masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria. Hal ini diungkap Wakil Bupati Luwu Utara, Suaib Mansur, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD terkait Pandangan Umum Fraksi terhadap tiga Ranperda, Senin (28/6/2021), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Luwu Utara.

Selain Ranperda RTRW 2021-2041, dua Ranperda eksekutif lainnya yang sementara dibahas adalah Ranperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, serta Ranperda tentang Rencana Pembangunan Industri Tahun 2021-2041. “Penetapan Ranperda masih menunggu persetujuan substansi dari Kementerian Agraria, meski pada dasarnya seluruh fraksi di DPRD secara teknis sudah menyetujui tiga Ranperda ini,” kata Suaib Mansur.

“Jadi, sebelum ditetapkan, persetujuan itu harus kita dapatkan terlebih dahulu,” sambungnya. Ia mengungkapkan, terkait persetujuan tersebut, pihaknya telah mengusulkan beberapa bulan lalu. “Kita sudah usulkan beberapa bulan lalu untuk mendapatkan persetujuan Kementerian Agraria, tapi sampai sekarang belum kita dapatkan. Mungkin banyak hal dan juga karena Covid-19, sehingga kita belum mendapatkan persetujuan itu,” jelas dia.

Kendati demikian, Pemda Lutra terus melakukan berbagai upaya untuk segera mendapatkan persetujuan tersebut. “Saat ini kita masih terus melakukan upaya untuk mendapatkannya, sambil menunggu kita melakukan evaluasi sebagai tahap akhir dari sebuah Ranperda sebelum ditetapkan menjadi sebuah Peraturan Daerah,” terangnya. Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Drs. Basir dan dihadiri para Kepala Perangkat Daerah. (rls)

  • Bagikan