Sembari menunggu pusat membuat payung hukum, pemkot juga seharusnya juga membuat regulasi PTM. Baik melalui surat edaran atau pun melalui perwali.
"Sebenarnya secara teknis, Pak Danny, bisa menghubungkan sekolah tatap muka menjadi turunan dari kebijakan program Makassar Recover. Karena, kan, Makassar Recover sudah ada Perwalinya," urainya.
Bisa juga dilakukan pemetaan zonasi kecamatan. Jika ada satu sekolah yang berada di zonasi kecamatan berwarna merah, maka sekolah tatap mukanya dialihkan menjadi sekolah daring.
"Pun sebaliknya, jika ada satu sekolah yang berada di zonasi kecamatan warna hijau, maka sekolah tatap muka diperbolehkan di sekolah tersebut," sambung Tang.
Pakar Kebijakan Pendidikan UNM Prof Arismunandar berharap pemkot bisa melakukan koordinasi langsung dengan kementerian yang terkait, agar sekolah tatap muka bisa diselenggarakan di Kota Makassar. (fjr/eds)