FAJAR.CO.ID, SIDRAP-- Tim Legislasi Pemerintah Kabupaten Sidrap bertandang ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Makassar, Senin (28/6/2021). Agenda mereka melakukan rapat harmonisasi dua rancangan peraturan daerah (ranperda) prakarsa pemerintah daerah.
Dua ranperda tersebut yakni Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dan Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.
Tim Legislasi Pemkab Sidrap diwakili Kabag Hukum Andi Kaimal, SH, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Rahmat Kartolo Tahir,S.Sos, M.Si, Sekretaris Bapenda, Muhammad Subhan, S.IP., M.Si., dan Sekretaris BKAD, Sahabuddin, SE. Turut hadir sejumlah pejabat lingkup Bapenda Sidrap dan BKAD Sidrap.
Dalam rapat itu, mereka diterima Kabid Hukum Kanwil Hukum dan HAM Sulsel, A. Haris, SH.,MH dan Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Maemuna B., SH beserta seluruh perancang zonasi Sidrap.
Kabag Hukum Sidrap menjelaskan, harmonisasi dua ranperda Sidrap itu merupakan amanah dari UU 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Yang pada hakikatnya mengatur rancangan perda kabupaten/kota dalam proses harmonisasi, pemantapan dan pembulatan konsepsi dilaksanakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan, dalam hal ini adalah Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi Sulsel," terangnya.
Lebih lanjut Andi Kaimal memaparkan, rapat harmonisasi secara umum memberikan gambaran kepada tim legislasi dan OPD pengusul ranperda terkait penulisan dan materi muatan pasal per pasal, agar diperoleh produk hukum daerah yang berkualitas dan terarah serta tertib asas dalam penyusunan dan penetapannya.