Sementara Nur Aida dari Unit PPA Provinsi Sulsel menyampaikan bahwa fasilitasi mediasi seperti ini pada dasarnya untuk memastikan hak-hak anak tetap terpenuhi meski kedua orang tuanya berkonflik. "Jadi prinsip kita di sini adalah kepentingan terbaik bagi anak, jangan sampai karena ibu-bapaknya berkonflik anak yang menjadi korban," Ungkap Nur Aida.
Kasubbid Pemajuan HAM, Meydi Zulqadri mengingatkan konsekuensi atas konflik yang terjadi antara HR dan SW. "Ibu bapak harus turunkan egonya demi kepentingan anak-anak. Kalaupun bapak ibu berproses di Pengadilan itu butuh waktu dan jangan sampai waktu itu berlalu bapak ibu mengorbankan hak-hak anak bapak ibu," ungkap Meydi.
Setelah mendengar penjelasan dan keterangan masing-masing pihak dicapai hasil bahwa SW akan membuka akses seluas-luasnya bagi anak untuk berkomunikasi dengan HR, terkait pendidikan anak, SW mengaku akan berupaya memberikan akses bagi anak, sementara terkait hak asuh, para pihak direkomendasikan mengajukan gugatan hak asuh anak melalui Pengadilan. (rls/fajar)