FAJAR.CO.ID,MAKASSAR-- Kontroversi terkait Ivermectin sebagai obat Covid-19 masih menjadi tanda tanya. Pasalnya kandugan obat tersebut dikategorikan sebagai obat cacing.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengonfirmasi kesiapan melakukan uji klinis terhadap Ivermectin yang disiapkan sebagai obat Covid-19. Uji klinis akan dilakukan di delapan rumah sakit di Indonesia.
Melalui konferensi pers virtual, Selasa, 29 Juni Kepala BPOM Penny Kusumastuti Lukito mengatakan saat ini BPOM sudah menerima Persetujuan Pelaksanaan Uji Klinik (PPUK).
Uji klinis akan dilakukan sesuai standar dan metode yang valid. Ivermectin ini merupakan obat keras yang harus menggunakan resep dokter.
BPOM sendiri sudah memberikan izin edar untuk Ivermectin. Namun bukan sebagai obat Corona. Tapi obat cacing.
"BPOM memfasilitasi uji klinis dengan Balitbangkes. Akses obat nantinya segera disebar luas jika persetujuan klinis dan metode acak kontrol sudah semua dipenuhi," tandas Penny.
Kendati demikian, beberapa kumpulan dokter dan peneliti klinis ahli dunia, mengaku telah membuktikan keampuhan hal tersebut mengobati Covid-19.
Chief Medical Officer Front Line Covid-19 Critical Care Alliance (FLCCC), dr Pierre Kory mengatakan Obat ivermectin sudah digunakan di seluruh dunia selama 40 tahun dan digunakan oleh lebih dari 4 milyar manusia sebagai obat anti-parasitik.
"Belum ada manusia yang tercatat meninggal karena mengkonsumsi obat ivermectin, maka sejarah dan tingkat keamanan ivermectin dinilai sangat bagus," ucapnya.
Kata dia, Ivermectin juga menjadi salah satu obat yang masuk dalam daftar obat esensial WHO. Dalam hal penanganan Covid-19, ivermectin telah digunakan di 33 negara.