FAJAR.CO.ID, SIDRAP--Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (Pemdes dan PPA) Sidrap menandatangani MoU, Selasa, (29/6/2021).
MoU terkait kerja sama dan penyerahan Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2019 untuk Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di 13 desa di wilayah Kabupaten Sidrap pada September 2021 mendatang.
Penandatanganan berlangsung di Kantor DPMPPA, Kompleks SKPD Sidrap.
Divisi Perencanaan, Program dan Informasi KPU Sidrap, Rasmawati menyampaikan penyerahan DPT tersebut sebagai bentuk apresiasi dan dukungan atas rencana pelaksanaan pilkades.
"KPU Sidrap bersama Dinas PMDPPA berkomitmen menggunakan DPT hasil Pemilu 2019 secara baik. Kami bersepakat menjaga kerahasiaan data pemilih," ucapnya.
Sementara, anggota KPU Divisi Hukum dan Pengawasan, Aco Ilham menambahkan bahwa penggunaan DPT 2019 ditingkat desa diharapkan dimutakhirkan dan diumumkan ke publik sesuai ketentuan yang mengikat.
"Termasuk memastikan pemberiaan tanda bintang pada elemen data itu dipatuhi secara bersama," katanya.
Kepala Dinas Pemdes dan PPA Sidrap, H Abbas Aras menyampaikan terima kasih sekaligus memastikan bahwa dalam waktu dekat ini akan melaporkan ke Bupati untuk mendapatkan petunjuk dan arahan demi kelancaran pilkades ke depan.