Permasalahan yang masih menjadi penyebab pengecualian pada pemeriksaan tahun 2020 yakni mengenai aset dan utang belanja
mengenai utang belanja dipermasalahkan oleh BPK karena dokumen-dokumen penghapusan utang belanja diterbitkan pada tahun 2021 sementara periode laporan keuangan yang diaudit adalah pada tahun 2020 atas hal tersebut tim utang telah melakukan konsultasi dengan komite standar akuntansi publik (KSAP) serta Kementrian dalam negeri dan dari hasil koordinasi tersebut dinyatakan bahwa untuk utang belanja dapat dihapus pada periode laporan keuangan tahun 2021 nanti
selanjutnya mengenai aset dibuktikan pada laporan hasil pemeriksaan BPK tahun 2020 bahwa nilai yang menjadi permasalahan baik pada aset tetap maupun pada aset lain-lain turun secara signifikan namun karena nilai tersebut menurut BPK masih material maka menjadi pengecualian dalam pemberian opini
"Pada tahun ini saya meminta semua perangkat daerah untuk berkoordinasi dengan tim aset dalam menyelesaikan permasalahan tersebut," ujarnya.
Selain itu bupati mengklaim bahwa raihan opini wajar dengan pengecualian (WDP) yang diberikan BPK dikarenakan terdapat permasalahan baru yang dianggap paling berpengaruh yaitu permasalahan penganggaran belanja gelondongan yakni belanja operasional pada beberapa perangkat daerah, dana BOS afirmasi dan kinerja yang tidak dianggarkan dalam APBD
"Yang paling krusial adalah permasalahan pengelolaan kas pada bendahara pengeluaran Dinas Pendidikan dan Sekretariat DPRD," ujarnya.
Akan tetapi bupati Iksan Iskandar tetap optimis mendapat WTP ditahun berikutnya dengan melihat trend opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan(BPK) selama kurun waktu 5 tahun terakhir yakni mulai tahun 2015 sampai dengan tahun 2020.