tercatat hanya satu kali yaitu pada tahun 2016 kabupaten Jeneponto mendapatkan opini disclaimer yang artinya di 4 tahun terakhir secara berturut-turut yaitu pada tahun 201, 2018, 2019 dan 2020 mendapatkan opini WTP oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"semua hal yang menjadi temuan pemeriksaan pada tahun 2020 agar segera ditindaklanjuti inspektorat, khususnya untuk temuan-temuan yang berpengaruh kepada opini pada tahun 2001," tegas bupati.
Di akhir sambutan Bupati menyebut bahwa setelah pembahasan Rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD masih ada beberapa tahapan selanjutnya yang dilakukan sebelum rancangan tersebut ditetapkan menjadi peraturan daerah yakni tahapan evaluasi yang dilakukan oleh pemerintah provinsi Sulawesi Selatan
Hasil dari pembahasan Rancangan peraturan daerah tersebut nantinya adalah persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD dimana Menurut ketentuan yakni Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 194 ayat 3 menyebutkan bahwa persetujuan bersama dilakukan paling lambat 7 bulan setelah tahun anggaran berakhir
Turut hadir Sekda Dr Syafruddin Nurdin, Dandim, Kapolres, Kajari, beberapa kepala OPD, kabag, dan camat se-Kabupaten Jeneponto. (rls)