FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika mantan asisten 1 Pemerintah Kota Makassar, Sabri cs dinyatakan belum lengkap.
Berkas tersebut kemudian dikembalikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar ke penyidik Polrestabes Makassar untuk dilengkapi.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum melakukan penelitian berdasarkan pasal 110 dan 138 KUHAP ternyata hasil penyidikan yang dilakukan penyidik satuan narkotika Polrestabes Makassar dalam bentuk berkas perkara dinyatakan belum lengkap.
“Setelah mempelajari dan meneliti Berkas Perkara dari Penyidik ternyata masih belum lengkap," ujar Kasi Pidum Kejari Makassar, Andi Hairil Akhmad.
Setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk dari Penuntut Umum maka Penyidik akan menyerahkan kembali hasil penyidikan tambahan yang telah dilengkapi tersebut ke Jaksa Penuntut Umum.
“Saya juga memerintahkan ke Tim JPU agar intens berkoordinasi dengan Penyidik agar penyidikan tambahan dapat sesuai dengan petunjuk JPU dan dapat dinyatakan P-21,”.
Sakadar informasi keempat ASN Pemkot itu dikenakan sanksi pasal 112 ayat )1) serta pasal 114 ayat (1) juncto pasal 132 ayat (1), Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (zaki/fajar)