Pansus DPRD Bone Protes Dana Cadangan Rp80 Miliar, Begini Penjelasan BPKAD

  • Bagikan

Dana yang dibutuhkan untuk pilkada mengacu pada pilkada 2018 kurang lebih Rp100 miliar sehingga pemda tidak dapat menganggarkan sepenuhnya di tahun 2024. Maka berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang mana dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang membutuhkan dana relatif besar, yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran.

"Rp100 miliar ini dianggap besar, sehingga pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan rancangan perda untuk pelaksanaan pilkada serentak untuk tahun 2024," katanya.

Kata dia, berdasarkan pasal 157 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019, dana cadangan ditetapkan berdasarkan peraturan daerah. Maka itulah dasar pemda harus mengajukan rancangan perda ini.

"Besaran yang diajukan Rp80 miliar. Tahap pertama tahun 2022 sebesar Rp20 miliar, tahun 2023 sebesar Rp20 miliar, dan 2024 Rp40 miliar. Perhitungan itu memperhatikan kemampuan keuangan daerah dan di perubahan RPJMD dan RKPD tahun 2022 telah direncanakan pembentukan dana cadangan sebesar Rp20 miliar," tambahnya.

Besaran dana cadangan yang diajukan dengan beberapa kajian dan pertimbangan antara lain: Di mana pemerintah daerah wajib memperhitungan terlebih dahulu penganggaran belanja wajib minimal 50 persen, pemenuhan mandatory spending untuk pendidikan 20 persen, kesehatan 10 persen, infrastruktur 25 persen dan pelaksanaan program prioritas pemda serta untuk menjaga keseimbangan APBD.

Najamuddin menjabarkan, apabila pencadangan dana dilakukan mulai tahun 2023 pasti banyak program prioritas yang tidak dapat terlaksana dan tidak terpenuhinya mandatory spending.

  • Bagikan