Misalnya dialokasikan Rp40 miliar di tahun 2023 tentu akan berpengaruh pada penganggaran infrastruktur. sehingga disaat dilakukan evaluasi RAPBD di Provinsi Sulsel. Tidak memenuhi mendapatkan persetujuan untuk ditetapkan sebagai Perda APBD.
Kenapa? Karena pemerintah provinsi dalam evaluasi RAPBD memperhitungkan belanja mandatory spending terlebih dahulu.
Apakah pemda dapat lolos dari evaluasi kalau mandatory spending infrastruktur tidak mencukupi, sedangkan salah satu kewajiban pemda untuk menetapkan APBD adalah pemenuhan mandatory spending.
"Lebih lagi apabila dianggarkan sepenuhnya Rp80 miliar atau pun Rp100 miliar di tahun 2024, tidak ada program pemerintah yang dapat terlaksana di tahun 2024," jelasnya. (agung/fajar)