Humas PN Makassar Dodi Hendra Sakti mengatakan berkas perkara akan diperiksa dan akan disusun majelis hakim (MH) dan paniteranya. Setelah semua lengkap akan dimasukkan ke Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP).
"Pedoman kami data SIPP. Jadi kalau sudah di-upload, pasti sudah ada jadwal sidangnya, kalau belum artinya belum ada jadwal, meski berkas sudah dilimpahkan," akunya.
Sekadar informasi peristiwa pembunuhan Ari Pratama terjadi pada Jumat, 5 Maret. Saat itu, bersama pacarnya, Aisyah Alfika, berada di kamar 104 Wisma Topaz yang berada di Jalan Topaz Raya.
Aisyah menghabisi nyawa Ari karena kesal dengan janji akan dinikahi, namun tak kunjung terealisasi. Ari juga sulit dihubungi, panggilan telepon dan pesan WhatsApp pun tidak direspons sejak Februari.
Aisyah berhasil menghubungi Ari pada Kamis sore (sehari sebelum kejadian). Mereka janjian untuk ketemu di salah satu tokoh swalayan. Kemudian mengarah ke Wisma Topaz untuk menginap di kamar 104.
Tak lama berselang, mereka cekcok. Aisyah menagih janji Ari untuk dinikahi, namun tidak digubris dan tetap rebahan di kasur. Aisyah kemudian mengeluarkan pisau dapur yang dia selipkan di pinggangnya, lalu menikam Ari. (edo)