FAJAR.CO.ID, MAKASSAR -- Kasus pembunuhan selebgram Ari Pratama segera naik sidang. Berkas dan tersangka Aisyah Alfika telah dilimpahkan penyidik Polrestabes Makassar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.
Kasi Pidum Kejari Makassar Andi Khairil mengatakan penyerahan tersangka beserta barang bukti telah tahap II. Tersangka kini berada di bawah pengawasan pihak Kejari Makassar.
Langkah selanjutnya adalah penyusunan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Setelah semuanya rampung, berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Makassar.
"Tadi (kemarin) tahap II-nya melalui virtual. Biasanya satu pekan berkas kita sudah limpahkan ke PN Makassar dan seminggu setelah pelimpahan akan ada jadwa sidang. Mungkin pertengahan Juli sudah sidang," kata Khairil, Selasa, 29 Juni.
Mantan Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Lapri ini menuturkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) tersangka Aisyah Afiqah Amiruddin dijerat melanggar Pasal 340, 338, 351 (3) KUHP. Nomor berkas perkaranya BP/25/IV/2021/Reskrim.
Ada pun barang bukti yang diserahkan terkait perkara pembunuhan tersebut, di antaranya sebilah pisau tanpa gagang, dua ponsel, dua sepeda motor, empat helai pakaian, dua bantal dan seprei, satu kunci kamar, dan dua flashdisk.
"Berdasarkan syarat subjektif dan syarat objektif, maka selanjutnya Jaksa Penuntut Umum tetap melakukan penahanan rutan terhadap terdakwa selama 20 hari ke depan. Terdakwa tetap ditahan rutan, selanjutnya akan disusun surat dakwaan dan dipersiapkan administrasinya untuk segera dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," ucapnya.