Terkait KI, Kemenkumham Sulsel Gandeng Dinas Perindustrian Sulsel

  • Bagikan

Fajar.co.id, Makassar -- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM, Harun Sulianto, mengapresiasi Dinas Perindustrian Provinsi Sulsel yang terus memfalitasi pendaftaran merek bagi industri kecil dan menengah (IKM) Sulsel.

Hal tersebut disampaikan Harun Sulianto saat lakukan penandatanganan perpanjangan perjanjian kerjasama (MoU) dengan Dinas Perindustrian Provinsi Sulsel tentang Fasilitasi Pendaftaran Kekayaan Intelektual Kepada Produk Industri Kecil Menengah (IKM) Tahun 2021 di Hotel Laritz Makassar, Kamis (1/7/2021).

Lebih lanjut disampaikan Harun, MoU dimaksudkan untuk memberikan fasilitasi dan konsultasi merek bagi 60 IKM di Sulsel.

Menurut Harun, Dinas Perindustrian Sulsel menyiapkan dan memfasilitasi dan menyiapkan biaya bagi produk IKM yang akan didaftarkan merek nya. "Kanwil memberikan informasi dan melakukan pendampingan pendaftaran mereknya," kata Harun.

Harun mengajak pihak Pemda untuk mencatatkan Kekayaan intelektual komunalnya ( KIK). " SOP Saudara dari Pangkep, Beras ketan pulu'Mandoti dari Enrekang sudah terbit Sertifikat KIKnya," kata Harun

Sekretaris Dinas Perindustrian Provinsi Sulsel, Iffah Rafida Djafar yang mewakili Kadis Perindustrian mengatakan bahwa kekayaan intelektual (KI), penting dalam perdagangan internasional, maka pelaku IKM perlu diberi informasi KI agar berwawasan global.

"Semoga kegiatan ini berkontribusi dalam pengembangan IKM , dan pemulihan ekonomi di Sulsel," kata Iffah Rafida.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Sulsel Anggoro dasananto mengatakan pendaftaran KI sampai dengan Juni 2021 sebanyak 155 Kekayaan Intelektual dan Khusus KIK sebanyak 96. Sedangkan PNBP KI Sampai dengan Juni 2021 sebesar Rp1.051.465.000, sementara tahun 2020 sebesar Rp1.832.900.000

  • Bagikan