Kadis Akui Penambahan Persyaratan Batching Plant, Ketua LPI PBJ: Mengarah ke Pidana

  • Bagikan

Artinya, jika hanya ada satu atau dua penyedia memiliki batching plant, secara otomatis bentuk dukungan bisa saja mengalir ke orang-orang tertentu saja. Terindikasi sudah diatur untuk pemenang tendernya.

Menanggapi hal tersebut Ketua Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang/ Jasa (LPI PBJ) Kota Makassar, Haeril Husain mengutarakan, kalau syarat ini menjadi prioritas untuk menggugurkan calon penyedia itu artinya tidak ada yang bisa mengerjakan kegiatan ini, selain perusahaan tertentu.

"Apalagi ditambah harus batchin plant di daerah kegiatan tersebut, padahal yang di liat nantinya adalah output dari kualitas batchin plant," ucapnya.

Haeril mengungkapkan, melihat dari syarat yang dicantumkan, ini adalah modus persekongkolan, berarti dari awal sudah ada niat untuk memenagkan calon penyedia tertentu.

"Dengan memasukkan syarat seperti itu menyalahi prinsip-prinsip Pengadaan Barang Jasa (PBJ). Salah satu modus yang mengarah ke persekongkolan jahat, dan pasti hasilnya nanti akan mengarah ke pidana," jelasnya. (agung/fajar)

Ketgam: Ketua Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang/ Jasa (LPI PBJ) Kota Makassar, Haeril Husain

  • Bagikan