FAJAR.CO.ID, PANGKEP -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan kembali menetapkan Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) periode Juni 2021.
Komisioner KPU Pangkep, Rohani menjelaskan bahwa, penyusunan PDPB periode Juni sebelum ditetapkan setiap bulannya menjadi agenda pembahasan yang membutuhkan saran, masukan dan tanggapan stakeholders kaitannya dengan kategori data pemilih baru, pemilih tidak memenuhi syarat (TMS).
"Entah karena meninggal, pindah domisili, pemilih dibawah umur atau sudah bukan penduduk setempat termasuk pemilih yang mengalami perubahan data menjadi ruang koordinasi bagi KPU Pangkep setelah melakukan kunjungan stakeholders di awal bulan Juni yang lalu ke sejumlah pihak seperti Polres, Dandim 1421, P3MD, DPMD dan menerima sejumlah data pemilih pemula dari pihak seperti Kemenag, Disdik Wilayah IX," paparnya.
Regulasi lainnya dijelaskan, yang mengatur teknis pelaksanaan Rekapitulasi PDPB setiap bulannya adalah Surat Edaran KPU RI nomor 132 yang direvisi menjadi Nomor 366 yang harus melaksanakan Rapat Koordinasi bersama stakeholders guna meminta tanggapan akhir sebelum ditetapkan pun telah dilakukan oleh KPU Pangkep.
“Kami telah menetapkan Rekapitulasi PDPB periode Juni 2021 sebanyak 238.230 pemilih dengan rincian pemilih laki-laki sebanyak 114.004 dan pemilih perempuan 124.226 pemilih," jelasnya.
Lebih lanjut Rohani, mengungkapkan bahwa, data-data ini disusun berdasarkan saran atau tanggapan dari Polres dan dandim 1421 yang memberikan data pensiunan anggotanya sebanyak 5 orang yang sudah memenuhi syarat dimasukkan sebagai pemilih baru termasuk data dari Disdik Wilayah IX dan Kemenag telah memberikan data pemilih pemula siswa-siswi mereka yang sudah berusia 17 tahun bulan berjalan sebanyak 43 orang dan tanggapan masyarakat lainnya seperti pendamping desa dan mantan penyelenggara adhoc (PPK/PPS).