Sejak terbitnya SK Caretaker dengan nomor 002/Kep/PNKT/CAR/Sulsel/VI/2021, maka kepengurusan sebelumnya dinyatakan demisioner dan tidak diboleh menggelar kegiatan apapun. "Jadi kalau ada temu karya di luar itu pasti ilegal dan tidak akan diakui," kata Deden.