FAJAR.CO.ID,SINJAI -- Pemerintah Kabupaten Sinjai melalui Badan Perencanaan Daerah (Bappeda) melaksanakan Rapat Monitoring dan Evaluasi Dana Alokasi Khusus (DAK) triwulan ke II bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati Sinjai, Selasa (6/7/21).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Sinjai Akbar, dan dihadiri oleh Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Sinjai Anas Fazri, Kepala Bappeda Irwan Suaib dan para Kepala Perangkat Daerah pengelola DAK.
Sekda Sinjai Akbar mengatakan bahwa penggunaan anggaran dan realisasi fisik yang bersumber dari DAK fisik pada prinsipnya hingga bulan juli ini masih ada beberapa OPD mempersiapkan tender dan tanda tangan kontrak.
Meski demikian dari hasil rapat monitoring ini seluruh OPD akan merampungkan kontrak sebelum tanggal 21 juli 2021 yang merupakan batas akhir yang diitentukan oleh Kementerian Keuangan.
"Berdasarkan Permenkeu bahwa tanda tangan kontrak kegiatan dana DAK tidak boleh melewati batas waktu tanggal 21 Juli 2021, dan Insya Allah semua OPD siap melaksanakan ketentuan tersebut dan prosesnya dapat berjalan sesuai waktu yang ditentukan,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bappeda Sinjai Irwan Suaib menyampaikan bahwa rapat monitoring ini bertujuan untuk mengevaluasi capaian kinerja kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) baik yang bersifat fisik maupun non fisik hingga triwulan II tahun 2021.
"Tujuan dari rapat ini kita melakukan evaluasi dan monitoring tentang bagaimana kemajuan dan juga mengetahui kendala apa yang dihadapi serta upaya apa yang telah ditempuh dalam menyikapi kendala setiap kinerja kegiatan OPD, ini yang perlu kita ingatkan kepada teman-teman dari pengelola DAK terutama dengan aturan dari pemerintah pusat bahwa paling lambat tanggal 21 Juli 2021 itu batas waktu tanda tangan kontrak dan pengimputan di aplikasi Omspan," jelasnya.