FAJAR.CO.ID, LUWU UTARA-- Beruntunglah bagi mereka yang sudah mendapatkan vaksinasi COVID-19. Selain merangsang sistem imunitas untuk menciptakan kekebalan tubuh sebagai upaya menciptakan kekebalan populasi (herd immunity) untuk melawan pandemi COVID-19, vaksinasi COVID-19 juga dapat memberikan kemudahan bagi si penerima vaksin, karena mereka yang telah divaksin akan memeroleh kartu vaksin atau sertifikat vaksin.
Apa manfaat sertifikat vaksin ini? Selain sebagai bukti telah menerima vaksin, sertifikat vaksin kini dapat dijadikan sebagai standar protokol kesehatan baru. Hal ini harus dilakukan sebagai upaya pemerintah mengejar target 70% vaksinasi COVID-19, termasuk di daerah tentunya. Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, kini mulai menekankan pemanfaatan sertifikat vaksin.
Pada Rapat Koordinasi (Rakor) Penanganan COVID-19, Senin (5/7/2021), di Aula La Galigo Kantor Bupati, Bupati Luwu Utara dua periode ini acap kali menyebutkan pentingnya kartu vaksin bagi masyarakat. Menurutnya, kartu vaksin sangat berguna sebagai syarat untuk kegiatan sosial kemasyarakatan. “Terkait tempat nongkrong, jangan dibubarkan, tapi diedukasi, paling tidak mereka yang datang bisa menunjukan kartu vaksinnya,” kata Indah.
Dia pun menekankan bahwa semua penerima bantuan pemerintah harus memiliki kartu vaksin, termasuk dalam kepengurusan administrasi kependudukan, masyarakat diminta harus menunjukkan kartu vaksin. “Begitu pun pengurusan di KUA atau di tempat-tempat pengurusan lainnya. Jadi, semua aktivitas kita dorong ke sana. Ini penting untuk keselamatan kita bersama,” tegasnya. Untuk itu, ia meminta penggunaan kartu vaksin tidak diperdebatkan lagi.