Ketat..!!! Keluar Masuk Bone Wajib Melapor dan Memiliki Bukti Vaksin

  • Bagikan

FAJAR.CO.ID, BONE-- Hasil Rapat Koordinasi Forkopimda dan Forkopimcam Bone menegaskan untuk memperketat bagi yang ingin keluar dan masuk Bone.

Bupati Bone, Andi Fahsar Mahdin Padjalangi mengatakan, penanganan covid-19 harus terpadu dan betul-betul konsisten dengan memperhatikan surat edaran Plt Gubernur, Menteri Agama, Mendagri, dan Menpan RB yang akan ditindak lanjuti.

"Dan insyaallah teman-teman forkopimda semua mau melakukan itu. Termasuk pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)," katanya usai rapat di gedung PKK Rabu, 7 Juli.

Kata dia, semua orang masuk ke Bone wajib memiliki tes PCR atau anti gen, dan setiap pelaku perjalanan membawa bukti pernah di vaksin dengan tenggang waktu 28 hari. Lalu Kepala OPD dan camat menjadi juru kampanye soal bahaya varian terbaru covid-19 ini.

"Masyarakat Bone yang mau keluar Bone, dengan bukti membawa tanda vaksin pertama. Kalau tidak memiliki jangan diberikan kesempatan keluar. Lalu melapor ke RT dan PPKM, dan setelah dia pulang akan diisolasi mandiri 5 hari, karena takutnya membawa penyakit masuk," jelasnya. (agung/fajar)

  • Bagikan